BPJS Kesehatan Syarat Wajib Naik Haji Hingga Jual-Beli Tanah
KABUPATEN BEKASI - Masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah haji wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan. Salah satu syarat tersebut tercantum dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari lalu ini meminta Kementerian Agama untuk mengambil langkah dalam mensosialisasikan hal tersebut, yakni para calon jamaah haji dan umrah memiliki BPJS Kesehatan. “Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,†terang regulasi tersebut, Minggu (20/2). Selain itu, juga diminta agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN. Bahkan, setiap sivitas akademika pada lembaga pendidikan di bawah Kemenag juga wajib dipastikan memiliki kartu tersebut. “Memastikan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kemenag merupakan peserta aktif JKN,†jelas regulasi tersebut. Hal ini juga berlaku di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudistek) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Selain itu, untuk kegiatan jual-beli tanah pun, masyarakat diminta untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan. “Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN,†tulis pernyataan pada halaman 11. Bahkan, masyarakat yang hendak mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki kartu BPJS Kesehatan. “Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN,†kata regulasi tersebut. Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan dan calon PMI juga diwajibkan mempunyai BPJS Kesehatan. Sebagai informasi, Inpres tersebut diterbitkan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: